Selasa, 24 Desember 2013

Tentang Pengawasan



Artikel kali inimembahastentangPengawasan!.DefinisiPenganwan Dari beberapatokohtokohsertajenis-jenisPengawasanitusendiri. SemogaBermanfaat!... yang pertamakitabacadefinisidefinisipengawandaribeberapatokohdibawahini.

Admosudirdjo (dalamFebriani, 2005:11) yang mengatakanbahwa: Padapokoknya controlling ataupengawasanadalahkeseluruhandaripadakegiatan yang membandingkanataumengukurapa yang sedangatausudahdilaksanakandengankriteria, norma - norma, standarataurencana - rencana yang telahditetapkansebelumnya.Siagian (1990:107) menyebutkanbahwa yang dimaksuddenganpengawasanadalah: “Proses pengamatandaripadapelaksanaanseluruhkegiatanorganisasiuntukmenjamin agar supayasemuapekerjaan yang sedangdilakukanberjalansesuaidenganrencana yang telahditentukansebelumnya.”

-Terry (dalamWinardi, 1986:395) jugaberpendapattentangpengertianpengawasanini, iamengatakanbahwa: Pengawasanberartimendeterminasiapa yang dilaksanakan, maksudnyamengevaluasiprestasikerjadanapabilaperlumenerapkantindakan-tindakankorektifsehinggahasilpekerjaansesuaidenganrencana?rencana. Jadipengawasandapatdianggapsebagaiaktivitasuntukmenemukandanmengoreksipenyimpangan?penyimpanganpentingdalamhasil yang dicapaidariaktivitas?aktivitas yang direncanakan.

-Sujamto (dikutipSilalahi, 2002:177) lebihtegasmengatakan: Pengendalianadalahsegalausahaataukegiatanuntukmenjamindanmengarahkan agar pekerjaan yang sedangdilaksanakandapatberjalansesuaidenganrencana yang telahditetapkandanatauhasil yang dikehendakisertasesuai pula dengansegalaketentuandankebijakan yang berlaku.

-Soekarno (dalamSitumorangdanJuhir, 1994:20) menyatakanbahwa: “Pengawasanadalahsuatu proses yang menentukantentangapa yang harusdikerjakan, agar apa yang dikerjakansejalandenganrencana”. Certo (dalamMamanUkas, 2004:337) mengatakanbahwa : “Controlling is the process managers go trough to control”.

SementaraMamanUkas (2004:337) menyatakanbahwa:Pengawasanadalahsuatu proses kegiatan yang dilakukanuntukmemantau, mengukurdanbilaperlumelakukanperbaikanataspelaksanaanpekerjaansehinggaapa yang telahdirencanakandapatdilaksanakansesuaidengantujuan yang diinginkan.

Pengawasanpadadasarnyadiarahkansepenuhnyauntukmenghindariadanyakemungkinanpenyelewenganataupenyimpanganatastujuan yang akandicapai. melaluipengawasandiharapkandapatmembantumelaksanakankebijakan yang telahditetapkanuntukmencapaitujuan yang telahdirencanakansecaraefektifdanefisien. Bahkan, melaluipengawasanterciptasuatuaktivitas yang berkaitaneratdenganpenentuanatauevaluasimengenaisejauhmanapelaksanaankerjasudahdilaksanakan.Pengawasanjugadapatmendeteksisejauhmanakebijakanpimpinandijalankandansampaisejauhmanapenyimpangan yang terjadidalampelaksanaankerjatersebut.

Konseppengawasandemikiansebenarnyamenunjukkanpengawasanmerupakanbagiandarifungsimanajemen, di manapengawasandianggapsebagaibentukpemeriksaanataupengontrolandaripihak yang lebihataskepadapihak di bawahnya.”Dalamilmumanajemen, pengawasanditempatkansebagaitahapanterakhirdarifungsimanajemen. Dari segimanajerial, pengawasanmengandungmakna pula sebagai: “pengamatanataspelaksanaanseluruhkegiatan unit organisasi yang diperiksauntukmenjamin agar seluruhpekerjaan yang sedangdilaksanakansesuaidenganrencanadanperaturan.” atau“suatuusaha agar suatupekerjaandapatdilaksanakansesuaidenganrencana yang telahditentukan, dandenganadanyapengawasandapatmemperkeciltimbulnyahambatan, sedangkanhambatan yang telahterjadidapatsegeradiketahui yang kemudiandapatdilakukantindakanperbaikannya.”

Sementaraitu, darisegihukumadministrasinegara, pengawasandimaknaisebagai
“proseskegiatan yang membandingkanapa yang dijalankan, dilaksanakan, ataudiselenggarakanitudenganapa yang dikehendaki, direncanakan, ataudiperintahkan.”

Hasilpengawasaniniharusdapatmenunjukkansampai di manaterdapatkecocokandanketidakcocokandanmenemukanpenyebabketidakcocokan yang muncul.Dalamkonteksmembangunmanajemenpemerintahanpublik yang bercirikan good governance (tatakelolapemerintahan yang baik), pengawasanmerupakanaspekpentinguntukmenjagafungsipemerintahanberjalansebagaimanamestinya.Dalamkonteksini, pengawasanmenjadisamapentingnyadenganpenerapan good governance itusendiri.

Dalamkaitannyadenganakuntabilitaspublik, pengawasanmerupakansalahsatucarauntukmembangundanmenjagalegitimasiwargamasyarakatterhadapkinerjapemerintahandenganmenciptakansuatusistempengawasan yang efektif, baikpengawasan intern (internal control) maupunpengawasanekstern (external control). Di sampingmendorongadanyapengawasanmasyarakat (social control).

Sasaranpengawasanadalahtemuan yang menyatakanterjadinyapenyimpanganatasrencanaatau target.Sementaraitu, tindakan yang dapatdilakukanadalah:

a.    mengarahkanataumerekomendasikanperbaikan;

b.    menyarankan agar ditekanadanyapemborosan;

c.    mengoptimalkanpekerjaanuntukmencapaisasaranrencana. 

Padadasarnyaadabeberapajenispengawasan yang dapatdilakukan, yaitu:

1.      Pengawasan Intern danEkstern

Pengawasan intern adalahpengawasan yang dilakukanoleh orang ataubadan yang ada di dalamlingkungan unit organisasi yang bersangkutan.”Pengawasandalambentukinidapatdilakukandengancarapengawasanatasanlangsungataupengawasanmelekat (built in control) ataupengawasan yang dilakukansecararutinolehinspektoratjenderalpadasetiapkementeriandaninspektoratwilayahuntuksetiapdaerah yang ada di Indonesia, denganmenempatkannya di bawahpengawasanKementerianDalamNegeri.

Pengawasaneksternadalahpemeriksaan yang dilakukanoleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi.Dalamhalini di Indonesia adalahBadanPemeriksaKeuangan(BPK), yang merupakanlembagatingginegara yang terlepasdaripengaruhkekuasaanmanapun.Dalammenjalankantugasnya, BPK tidakmengabaikanhasillaporanpemeriksaanaparatpengawasan intern pemerintah, sehinggasudahsepantasnya di antarakeduanyaperluterwujudharmonisasidalam proses pengawasankeuangannegara. Proses harmonisasidemikiantidakmengurangiindependensi BPK untuktidakmemihakdanmenilaisecaraobyektifaktivitaspemerintah.

2.      PengawasanPreventifdanRepresif

Pengawasanpreventiflebihdimaksudkansebagai, “pengawasan yang dilakukanterhadapsuatukegiatansebelumkegiatanitudilaksanakan, sehinggadapatmencegahterjadinyapenyimpangan.”Lazimnya, pengawasaninidilakukanpemerintahdenganmaksuduntukmenghindariadanyapenyimpanganpelaksanaankeuangannegara yang akanmembebankandanmerugikannegaralebihbesar. Di sisilain, pengawasaninijugadimaksudkan agar sistempelaksanaananggarandapatberjalansebagaimana yang dikehendaki. Pengawasanpreventifakanlebihbermanfaatdanbermaknajikadilakukanolehatasanlangsung, sehinggapenyimpangan yang kemungkinandilakukanakanterdeteksilebihawal.

Di sisilain, pengawasanrepresifadalah “pengawasan yang dilakukanterhadapsuatukegiatansetelahkegiatanitudilakukan.” Pengawasan model inilazimnyadilakukanpadaakhirtahunanggaran, di manaanggaran yang telahditentukankemudiandisampaikanlaporannya.Setelahitu, dilakukanpemeriksaandanpengawasannyauntukmengetahuikemungkinanterjadinyapenyimpangan.



3.      PengawasanAktifdanPasif

Pengawasandekat (aktif) dilakukansebagaibentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempatkegiatan yang bersangkutan.”Hal iniberbedadenganpengawasanjauh (pasif) yang melakukanpengawasanmelalui “penelitiandanpengujianterhadapsurat-suratpertanggungjawaban yang disertaidenganbukti-buktipenerimaandanpengeluaran.” Di sisilain, pengawasanberdasarkanpemeriksaankebenaranformilmenuruthak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaanterhadappengeluaranapakahtelahsesuaidenganperaturan, tidakkadaluarsa, danhakituterbuktikebenarannya.” Sementara, hakberdasarkanpemeriksaankebenaranmaterilmengenaimaksudtujuanpengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaanterhadappengeluaranapakahtelahmemenuhiprinsipekonomi, yaitupengeluarantersebutdiperlukandanbebanbiaya yang serendahmungkin.”



4.      Pengawasankebenaranformilmenuruthak (rechtimatigheid) danpemeriksaankebenaranmateriilmengenaimaksudtujuanpengeluaran (doelmatigheid).

Dalamkaitannyadenganpenyelenggaraannegara, pengawasanditujukanuntukmenghindariterjadinya “korupsi, penyelewengan, danpemborosananggarannegara yang tertujupadaaparaturataupegawainegeri.”Dengandijalankannyapengawasantersebutdiharapkanpengelolaandanpertanggungjawabananggarandankebijakannegaradapatberjalansebagaimanadirencanakan.

Sumber
b.      itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html
c.       Modified By | Muhammaddagung@yahoo.com