1. Apa yang anda
ketahui tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?.
IPTEK adalah singkatan dari ‘ilmu pengetahuan dan
teknologi, yaitu suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan
ataupun wawasan seseorang dibidang teknologi. Dapat juga dikatakan, definisi
IPTEK ialah merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi, baik
itu penemuan yang terbaru yang bersangkutan dengan teknologi ataupun perkembangan
dibidang teknologi itu sendiri.
Berikut ini
pengertian ilmu, pengetahuan & teknologi
Ilmu adalah
pemahaman mengenai suatu pengetahuan, yang mempunyai fungsi untuk mencari,
menyelidiki, lalu menyelesaikan suatu hipotesis. Ilmu juga yaitu merupakan suatu
pengetahuan yang sudah teruji akan kebenarannya.
Pengetahuan adalah
suatu yang diketahui ataupun disadari oleh seseorang yang didapat dari
pengalamannya. Pengetahuan juga tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu karena
kebenarannya belum teruji. Pengetahuan muncul disebabkan seseorang menemukan
sesuatu yang sebelumnya belum pernah dilihatnya.
Teknologi adalah
suatu penemuan melalui proses metode ilmiah, untuk mencapai suatu tujuan yang
maksimal. Atau dapat diartikan sebagai sarana bagi manusia untuk menyediakan
berbagai kebutuhan atau dapat mempermudah aktifitas.
2. Menurut
anda apa yang menjadi faktor penyebab kemiskinan dan bagaimana solusinya dalam
menekan angka kemiskin?.
Kemiskinan tidak
disebabkan oleh faktor tunggal, dan juga tidak terjadi secara linier.
Sebaliknya, kemiskinan bersifat majemuk dan disebabkan oleh multi faktor yang
saling terkait satu dengan yang lain. Secara prinsip ada tiga faktor penyebab
kemiskinan, yaitu faktor struktural, faktor kultural, dan sumberdaya alam yang
terbatas (Mubiyarto, 1993; Sumodiningrat 1998; Rocman, 2010; Handoyo, 2010).
Faktor struktural penyebab
kemiskinan berupa:
(1) Struktur sosial
masyarakat yang menyebabkan sekelompok orang berada pada lapisan miskin.
Keluarga miskin dengan kepemilikan lahan yang sempit, atau bahkan tidak punya
sama sekali. Anak-anak yang lahir dari keluarga seperti ini, sejak awal sudah
mewarisi kemiskinan tersebut. Mereka sulit mendapatkan akses untuk meningkatkan
pendidikan dan keterampilan untuk memperbaiki kualitas diri dan hidupnya
sehingga jatuh dalam situasi kemiskinan yang tidak jauh berbeda dengan generasi
sebelumnya.
(2) Praktek ekonomi masih
jauh dari nilai-nilai moral Pancasila yang bertumpu pada kebersamaan,
kekeluargaan, dan keadilan. Dalam praktek kehidupan lebih mengarah pada
praktek ekonomi pasar bebas yang mengagungkan kompetisi dan individu dari pada
kebersamaan, kekeluargaan, dan masih jauh dari nilai keadilan.
(2) Pasal 33 UUD 1945
masih belum efektif untuk diterjemahkan dalam peraturan organik yang lebih
operasional untuk mengatur praktek kegiatan ekonomi. Undang-undang dan
peraturan pemerintah sebagai turunan dari pasal 33 tersebut masih dibutuhkan.
Sejumlah Undang-Undang Organik dan peraturan telah dibuat oleh lembaga tinggi
negara yang berkompeten. Namun, bukan berarti permasalahannya selesai dengan
Undang-Undang Organik tersebut. Kenyataanya masih muncul berbagai masalah yang
berdampak pada potensi peningkatan jumlah penduduk miskin. Pengelolaan sumber
daya air, tambang dan gas yang kurang baik dapat menimbulkan jumlah penduduk
miskin. Sebagai contoh sumber daya air yang tidak terkelola dengan baik
menyebabkan air sungai tercemar. Pada hal selama ini sungai menjadi sumber air
keluarga, terutama bagi rumah tangga miskin. Tidak berfungsinya air sungai
sebagai sumber air bersih menyebabkan rumah tangga miskin membeli air bersih,
setidahnya untuk minum, atau terpaksa mengkonsumsi air yang tercemar tersebut.
Sebagai akibatnya mereka mengeluarkan biaya hidup untuk membeli air. Hal itu
akan menambah jumlah kemiskinan penduduk. Sumber daya alam yang melimpah tidak
otomatis dapat mensejahterakan penduduk sekitar. Kasus tambang di Papua
menggambarkan realitas itu. Tambang emas, tembaga yang sangat besar itu belum
dapat mengentaskan kemiskinan penduduk sekitar dan membebaskan dari
keterbelakangan. Hal itu dapat terjadi karena: (1) nilai kontrak yang terlalu
murah, (2) distribusi hasil yang belum berpihak pada kaum miskin sekitar, (3)
pengelolaan yang salah.
(3) Paradigma ekonomi
masih bertumpu pada ekonomi neoliberal yang kapitalistik. Dalam Peradaban
global diakui bahwa pengaruh ekonomi kapitalistik demikian besar. Bahkan
peradapan kehidupan umat manusia pada abad XXI ini telah dimenangkan oleh peradaban
kapitalistik. Karena itu, pemikiran-pemikiran neo liberalisme, di sadari atau
tidak banyak mempengaruhi kebijakakan ekonomi di Indonesia. Praktek
ekonomi yang bertumpu pada modal dan pasar bebas menjadi dasar dalam aktivitas
ekonomi. Sebagai contoh terbaru adalah kebijakan yang longgar terhadap
keberadaan pasar modern supermaket/minimarket. Pemerintah daerah belum memiliki
aturan yang jelas tentang masalah ini. Sementara dilapangan telah bergulir
pembangunan supermaket tersebut demikian cepatnya. Sebagai akibatnya banyak
toko-toko di pasar tradisional atau di luarnya yang mengalami penurunan
pembeli, karena tidak dapat bersaing. Aturan yang telah ditetapkan jarak 500m
dari pasar tradisional, ternyata tidak dapat berjalan efektif.
(4) Konsistensi terhadap
nilai-nilai moral Pancasila yang masih kurang. Pancasila merupakan seperangkat
nilai-nilai luhur dan mulia yang menggambarkan hubungan mausia dengan Tuhan,
Manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam. Jabaran nilai-nilai
luhur tersebut tersurat dan tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila
mengajarkan praktek ekonomi yang demokratis, berkeadilan, efisien, dan
berkelanjutan, dan menempatkan posisi negara sebagai entitas yang penting
sebagai regulatator dan eksekutor. Namun, kenyataanya praktek ekonomi lebih
berpihak kepada ekonomi modal besar dari pada rakyat. Nasib ekonomi kerakyatan
menjadi kurang jelas, dan kurang berkelnjutan.
Faktor kultural penyebab
kemiskinan berupa:
(1) Penyakit
individu (patologis) yang melihat kemiskinan
sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin.
(2) penyebab keluarga,
yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga.
(3) penyebab
sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan
kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam
lingkungan sekitar.
(4) penyebab agensi, yang
melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang,
pemerintah, dan ekonomi.
Faktor sumberdaya alam
yang terbatas berupa:
(1) Tanah yang semakin
tandus dan terkontaminasi bahan kimia.
(2) Curah hujan yang
rendah hingga kering.
(3) Wilayah tambang yang
sudah tinggal sisa-sisa.
(4) Kepemilikan lahan yang
semakin menyempit dan hanya bekerja sebagai buruh tani.
Upaya Penanggulangan Kemiskinan
Kemiskinan sebagai masalah
nasional, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Jika ingin berhasil untuk
mengatasinya, kemiskinan harus menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pelaku
pembangunan, termasuk masyarakat itu sendiri. Kunci pemecahan masalah
kemiskinan adalah memberi kesempatan kepada penduduk miskin untuk ikut serta
dalam proses produksi dan kepemilikan aset produksi. Dalam penanggulangan
kemiskinan terdapat prinsip-prinsip yang perlu dijadikan acuan dasar
peneyelesaian, antara lain:
(1)
Menerapkan sistem ekonomi yang demokratis dengan peran pemerintah sebagai
regulator dan eksekutor yang efektif berpihak kepada kaum miskin.
(2)
Pemecahan kemiskinan harus menempatkan kaum miskin sebagai subyek yang di
berdayakan
(3)
Komitmen pemecahan masalah kemiskinan harus secara berkesinambungan dan
terintegrsi
(4)
Penerapan ekonomi mengacu pada Pasal 33 UU Dasar 1945
(5)
Menerapkan pendekatan struktural
(6)
Menerapkan pendekatan kultural
(7)
Pemecahan secara terpadu, multi dimesional dan saling terkait
Sumber:
BPS. 2009. Berita Resmi Statistik No. 43/07/Th. XII, 1 Juli
2009, Jakarta Badan Pusat Statistik. Jakarta
Jamasy, O. 2004. Keadilan, Pemberdayaan, dan Penanggulangan
Kemiskinan. Jakarta: Belantika