Sabtu, 21 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

1. Pengertian
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2. Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM

- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·                        Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
·                        Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
·                        Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
·                        Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

C.    Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1.        Hak milik pribadi
2.       Hak pribadi
3.       Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.       Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan

Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah

sebagai berikut;

1.        Hak untuk hidup
2.       Hak untuk mendapat pekerjaan
3.       Hak kemerdekaan dan keamanan
4.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.       Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.       Hak untuk memiliki suatu benda
7.       Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.       Hak bebas dalam memeluk agama
9.       Hak untuk berdagang
10.   Hak untuk mendapat pendidikan
11.      Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
       Dan masih banyak lagi.

D. PELANGGARAN HAM YANG  TERJADI  DI  INDONESIA

        HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Berikut ini akan di uraikan beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita.
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.

Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain
.
POLIGAMI
Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-bolehsaja.Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.
PILKADA
Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”.
Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.

EMAIL BERUJUNG BUI

        Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2orang anak Balita ini.


BUAH KAKAO
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.

Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.

Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV, Kalimalang, Jakarta, Rabu (4/10/2006).

Pembebasan Adelin Lis
Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia lembaga permasyarakartan tempat dia ditahan pada beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat Adelin Lis di tahan.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.




Sumber
·         http://vherly.blogspot.com/
·         sherlynurman.wordpress.com
·         garabill.blogspot.com



Cinta Tanah Air Sebagai Mahasiswa


A.     Pendaluan
Dalam sejarah peradaban bangsa, pemuda merupakan edon bangsa yang sangat mahal dan tak ternilai harganya. Kemajuan atau kehancuran bangsa dan Negara banyak tergantung pada kaum mudanya sebagai agen perubahan. Pada setiap perkembangan dan pergantian peradaban selalu ada darah muda yang memeloporinya. Namun, pemuda Indonesia telah banyak kehilangan jati dirinya, terutama dalam hal wawasan kebangsaan dan edonisms (cinta tanah air) Indonesia. Sebenarnya, cinta tanah air dapat ditanamkan sejak dini dalam diri anak. Seorang anak dapat mencintai tanah air melalui film, serta dapat memahami kekayaan Indonesia yang begitu melimpah. Pendidikan dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat yaitu melalui lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Cinta tanah air yaitu mencintai bangsa sendiri. Cinta tanah air perlu ditanamkan pada peserta didik, karena peserta didik sebagai generasi penerus bangsa Indonesia. Agar rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia tidak pudar, maka perlu penanaman sejak dini. Namun, permasalahan akut yang dihadapi pemuda Indonesia meliputi adanya arus edonismsm dan edonism mengakibatkan redupnya nasionalisme para pemuda sehingga menurunkan rasa persaudaraan dan semakin tajamnya individualism, Ketidakmampuan para pemuda dalam menyesuaikan dengan peluang partisipasi politik yang makin terbuka di era reformasi, sehingga menimbulkan anarkisme, tindak kekerasan, dan liberalism.

B.     Hadist Tentang Cinta Tanah Air

“Cinta tanah air adalah sebagian dari iman” hadist ini adalah hadist maudhu’ sebagaimana disebutkan dalam kitab Silsilatu Ahaaditsu Ad-Dhaifah wal Maudhuah wa Atsarus Sayyi fil Ummah karya Syaikh Al-Bany Hadits ke 36. Edisi terjemahan, Silsilah Hadits Dhaif dan Maudhu jilid-1, cetakan Gema Insani Press. Imam Jalaluddin as-Suyuthi juga menjelaskan bahwa hadist ini derajadnya tidak diketahui [ad-Durar al-Muntatsirah Fii al-Ahaadiits al-Musytahirah karya imam Jalaluddin as-Suyuthi, tahqiq Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh, hal.110, no.190]
, ummat islam banyak yang membela mati-matian batas-batas negerinya tanpa memperdulikan diatas aturan apa negeri tersebut dibangun.rBanyak orang yang memakai hadist maudhu’ ini untuk memompa rasa patriotisme dan nasionalisme bangsa Indonesia. Dengan keyakinan bahwa hadis ini datang dari Rasulullah
Jika negeri tersebut dibangun atas dasar islam dan berusaha menerapkan syari’at islam disetiap lininya, maka wajib bagi ummat islam untuk membelanya. Akan tetapi jika negeri tersebut dibangun bukan diatas syari’at islam, melainkan syari’at kekufuran, maka bagi seorang muslim haram membela peperangan tersebut, karena peperangan yang tidak dijalan Allah adalah dijalan toghut. Di dunia ini hanya ada dua jalan, sabilullah dan sabilut toghut, tidak ada jalan yang ketiga. Allah Ta’ala berfirman :

الَّذِينَ آَمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, Karena Sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. [ an Nisa’ : 76 ].

Ibnu Katsir menjelaskan : Orang-orang yang beriman berperang dalam ketaatan pada Allah dan keridhoan-Nya, dan orang-orang kafir berperang dalam ketaatan pada syetan. [ tafsir Ibnu Katsir ayat 76 ].
Jelaslah disini, jika seseorang cinta tanah air secara membabibuta, ia serahkan jiwa dan raga serta berperang karenanya tanpa berfikir pada kelompok manakah ia berperang, maka ia hanya akan dimanfaatkan setan untuk mengutkan kelompoknya.

C.    Cinta Tanah Air

Dalam lagu mengheningkan cipta, kita mengenang jasa para pahlawan. Mereka telah gugur di medan perang. Para pahlawan berani mengorbankan diri karena mereka mencintai tanah airnya. Mereka mencintai rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Mereka tidak mau negerinya dijajah.
Kata lain cinta tanah air adalah patriotisme. Kata ini dibentuk dari kata patria dan isme. Kata patria berarti bangsa atau tanah air. Kata isme dalam kata patriotisme adalah ajaran, semangat, atau dorongan. Jadi, kata patriotisme memiliki arti ajaran atau semangat cinta tanah air. Para pejuang yang gugur membela bangsa disebut pahlawan.
Cinta mereka pada bangsa dan tanah air Indonesia tidak bisa diragukan lagi. Bagaimana dengan kita yang tidak terlibat dalam perang? Apakah kita bisa disebut orang yang memiliki semangat cinta tanah air? Apa contohnya? Banyak sekali orang yang memiliki semangat cinta tanah air. Orang yang cinta tanah air berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan negaranya

D.    Beberapa Contoh cinta  Tanah Air

Kita sebagai bangsa Indonesia harus cinta akan tanah air. Beberapa contoh yang dapat kita telaah dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1. Para guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak-anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya.
2. Polisi dan tentara yang siap dikirim ke daerah konflik. Mereka menjaga keamanan didaerah itu. Mereka ditugaskan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Mereka mengalami ancaman keamanan tiap hari. Mereka termasuk orang-orang yang cinta tanah air.
3. Pejabat dan pegawai pemerintahan yang mau bekerja keras demi kemajuan daerahnya. Mereka tidak korupsi dan menyalahgunakekuasaan. Jabatannya digunakan untuk mengabdi rakyat. Mereka ini pantas disebut orang yang cinta tanah air.
4. Atlit-atlit yang berprestasi. Atlit-atlit ini berjuang keras dan berlatih dengan tekun. Prestasi mereka mengharumkan nama bangsa. Mereka pantas disebut sebagai orang-orang yang cinta tanah air.

E.     Faktor Penyebab Terjadinya Penurunan Nasionalisme pada Kalangan  Generasi  Penerus Bangsa

Banyak faktor yang mempengaruhi penurunan jiwa nasioaisme pada kalangan generasi penerus bangsa Indonesia, diantaranya pengaruh globalisasi dan informasi, serta kurangnya pendidikan fisik terutama di bidang kesejarahan. Hal ini seakan menjadi ancaman serius bagi generasi muda dalam memaknai dan menggelorakan semangat kemerdekaan di dalam jiwa mereka.

Penyebab utama dari memudarnya semangat nasionalisme dan kebangsaan dari generasi penerus bangsa terutama disebabkan contoh yang salah dan kurang mendidik yang diperlihatkan generasi tua atau kaum tua yang cenderung mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya daripada mendahulukan kepentingan bangsa dan rakyat. Kaum tua juga tidak memberikan contoh sikap disiplin dan rasa tanggungjawab terhadap suatu apapun.

Kurangnya nasionalisme dan hilangnya spirit kemerdekaan di kalangan generasi penerus bangsa saat ini ternyata membawa dampak atau pengaruh yang cukup besar terhadap keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini.


F.     Cara Mewujudkan Cinta Tanah Air sebagai Mahasiswa

Pemuda dan mahasiswa sama-sama diidentikkan dengan “agent of change”. Kata-kata perubahan selalunya menempel dengan erat sekali sebagai identitas para mahasiswa yang juga dikenal sebagai kaum intelektualitas muda. Dari mahasiswalah ditumpukan besarnya harapan, harapan untuk perubahan dan pembaharuan dalam berbagai bidang yang ada di negeri ini. Tugasnyalah melaksanakan dan merealisasikan perubahan positif, sehingga kemajuan di dalam sebuah negeri bisa tercapai dengan membanggakan.
Peran sentral perjuanganya sebagai kaum intelektualitas muda memberi secercah sinar harapan untuk bisa memperbaiki dan memberi perubahan-perubahan positif di negeri ini. Tidak dipungkiri, bahwa perubahan memang tidak bisa dipisahkan dan telah menjadi sinkronisasi yang mendarah daging dari tubuh dan jiwa para mahasiswa.
Dari mahasiswa dan pemudalah selaku pewaris peradaban munculnya berbagai gerakan-gerakan perubahan positif yang luar biasa dalam lembar sejarah kemajuan sebuah bangsa dan negara.
Sejarah telah menorehkan dengan tinta emas, bahwa pemuda khususnya mahasiswa selalu berperan dalam perubahan di negeri kita, berbagai peristiwa besar di dunia selalu identik dengan peran mahasiswa didalamnya.
Berawal dari gerakan organisasi mahasiswa Indonesia di tahun 1908, Boedi Oetomo. Gerakan yang telah menetapkan tujuannya yaitu “kemajuan yang selaras buat negeri dan bangsa” ini telah lahir dan mampu memberikan warna perubahan yang luar biasa positif terhadap perkembangan gerakan kemahasiswaan untuk kemajuan bangsa Indonesia.Gerakan kemahasiswaan lainnya pun terbentuk, Mohammad Hatta mempelopori terbentuknya organisasi kemahasiwaan yang beranggotakan mahasiswa-mahasiswa yang sedang belajar di Belanda yaitu Indische Vereeninging (yang selanjutnya berubah menjadi Perhimpunan Indonesia). Kelahiran organisasi tersebut membuka lembaran sejarah baru kaum terpelajar dan mahasiswa di garda depan sebuah bangsa dengan misi utamanya “menumbuhkan kesadaran kebangsaan dan hak-hak kemanusiaan dikalangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan”.
Gerakan mahasiswa tidak berhenti sampai disitu, gerakannya berkembang semakin subur, angkatan 1928 yang dimotori oleh beberapa tokoh mahasiswa diantaranya Soetomo (Indonesische Studie-club),Soekarno (Algemeene Studie-club), hingga terbentuknya juga Persatuan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang merupakan prototipe organisasi telah menghimpun seluruh gerakan mahasiswa ditahun 1928, gerakan mahasiswa angkatan 1928 memunculkan sebuah idieologi dan semangat persatuan dan kesatuan diseluruh pelosok Indonesia untuk meneriakkan dengan lantang dan menyimpannya didalam jiwa seluruh komponen bangsa, kami putra putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu yaitu tumpah darah Indonesia, berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa satu yaitu bahasa Indonesia dan hingga kini kita kenal sebagai sumpah pemuda.
Gerakan perjuangan mahasiswa sebagai kontrol pemerintahan dan kontrol sosial terus tumbuh dan berkembang,
Gerakan perjuangan Mahasiswa Indonesia tidak boleh berhenti sampai kapanpun ,gerakan perjuangan mahasiswa saat ini tidak hanya dengan bergerak bersama-sama untuk berdemonstrasi dan berorasi dijalan-jalan saja, akan tetapi wahai para “agent of change”, cobalah untuk bertindak bijak dengan intelektualisme, idealisme, dan keberanian mu untuk bisa senantiasa menanamkan ruh perubahan yang ada dalam dirimu untuk bisa memberi kebaikan dan berperan besar serta bertanggung jawab untuk memberikan kemajuan bangsa dan Negara Indonesia, sehingga seperti Hasan al Banna katakan “goreskanlah catatan membanggakan bagi umat manusia”.
G.   Kesimpulan
Peran mahasiswa terhadap bangsa dan negeri ini bukan hanya duduk di depan meja dan dengarkan dosen berbicara, akan tetapi mahasiswa juga mempunyai berbagai perannya dalam melaksanakan perubahan untuk bangsa Indonesia, peran tersebut adalah sebagai generasi penerus yang melanjutkan dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan pada suatu kaum, sebagai generasi pengganti yang menggantikan kaum yang sudah rusak moral dan perilakunya, dan juga sebagai generasi pembaharu yang memperbaiki dan memperbaharui kerusakan dan penyimpangan negatif yang ada pada suatu kaum.

Peran ini senantiasa harus terus terjaga dan terpartri didalam dada mahasiswa Indonesia baik yang ada didalam negeri maupun mahasiswa yang sedang belajar diluar negeri. Apabila peran ini bisa dijadikan sebagai sebuah pegangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia, “ruh perubahan” itu tetap akan bisa terus bersemayam dalam diri seluruh mahasiswa Indonesia.

H.    Saran
Pada bagian ini penyusun ingin mengajak yang dalam hal ini ditujukan kepada para generasi muda pelajar dan mahasiswa, para Dosen dan Guru, seluruh elemen pemerintah baik yang ada di daerah maupun yang ada di pusat serta seluruh lapisan masyarakt Indonesia secara luas agar tetap bersatu demi mempertahankan keutuhan NKRI. Terkadang masalah sepele akan menjadi kompleks jika tidak ada solidaritas di antara sesama kita. Penyusun berharap tak akan ada lagi perselisihan di negeri kita tercinta sehingga cita-cita bangsa Indonesia akan tercapai.
Pepatah dalam bahasa Inggris mengatakan Student Today, Leader Tomorrow. Penyusun meyakini bahwa kunci tercapainya cita-cita itu ada di tangan para generasi muda. Oleh karena itu, tetaplah semangat dalam meraih apa yang telah menjadi tujuan hidup kita


Sumber:
http://noviandyputransyah.blogspot.com/
annajahsolo.wordpress.com
sochehsatriabangsa.wordpress.com
http://ojan-jan.blogspot.com/