A. Pengertian Dan Ciri Pokok
Hakikat HAM
1.
Pengertian
·
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
B.
Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat
pada bidang hukum dan politik.
·
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
·
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.
Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan
pembangunan.
·
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat
dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
C.
Ruang lingkup HAM
Ruang
lingkup HAM meliputi;
1. Hak milik pribadi
2. Hak pribadi
3. Hak yang berhubungan dengan
masalah perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk
ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan
macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai
berikut;
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk mendapat
pekerjaan
3. Hak kemerdekaan dan
keamanan
4. Hak untuk diakui
kepribadiannya menurut hukum
5. Hak untuk masuk atau keluar
wilayah suatu negara
6. Hak untuk memiliki suatu
benda
7. Hak untuk mengeluarkan
pendapat
8. Hak bebas dalam memeluk
agama
9. Hak untuk berdagang
10. Hak untuk mendapat pendidikan
11. Hak untuk turut serta dalam
gerakan kebudayaan masyarakat
Dan
masih banyak lagi.
D.
PELANGGARAN HAM
YANG TERJADI DI INDONESIA
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Berikut ini akan di uraikan beberapa Kasus
pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita.
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD
1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945
mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya
bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan
masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain
.
POLIGAMI
POLIGAMI
Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan
melalui perkawinan yang sah.Di indonesia
Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri kita.beberapa kalangan merasa
hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Berpoligami dalam pandangan agama islam memang
boleh-bolehsaja.Namun tidak
lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan
oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu
sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam
peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.
PILKADA
Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada)
merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan
berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah
penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi
manusia (HAM).
Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang
terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan
kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan
kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak
kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan
kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan
premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup
preferensi politik publik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi.
Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di
dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel
(1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi
empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press,
assembly and organization”.
Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi
dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin
menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang
signifikan untuk diwacanakan.
EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2orang anak Balita ini.
BUAH KAKAO
Kasus
nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan
3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis
Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka
cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah
sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa
Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu.
Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah
tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah
kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah
dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu
saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor
perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao
itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi
bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan
dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk
sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada
12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun
dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti
di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi
setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk
melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan
pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota Jakarta
(FAKTA), Jl Pancawarga IV, Kalimalang, Jakarta, Rabu (4/10/2006).
Pembebasan Adelin Lis
Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka kasus
pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia lembaga permasyarakartan
tempat dia ditahan pada beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus
pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa
bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang
lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat
Adelin Lis di tahan.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.
Sumber
·
sherlynurman.wordpress.com
·
garabill.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar