Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
Kedudukan dan Fungsi Wawasan
Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
– Wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
-Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa, dan dasar Negara, berkedudukan sebagai landasan yang adil.
2. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi
nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional
4. Ketahanan Nasional sebagai
konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.GBHN sebagai politik dan strategi
nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai
landasan operasional.
Fungsi
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
TUJUAN
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertibandunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan
Pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
– Perwujudan kepuluan
nusantara sebagai satu kesatuan politik.
– Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
– Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
– Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
– Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://denni-alfiansyah.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar