Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking)E-banking
yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan
transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website
milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak
bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi
informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan
nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan
tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana
saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan
pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank
konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking,
maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri
perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank
memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet,
memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data
pribadinya.
Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain
:
a). aplikasi mudah digunakan
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja
c). murah
d). dapat dipercaya
e). dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada
konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN
atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank
Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking
telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
a)
Business expansion. Dahulu sebuah
bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu.
Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia
dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai
menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk
melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih
mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
b)
Customer loyality. Khususnya nasabah
yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan
aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di
berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
c)
Revenue and cost improvement. Biaya
untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah
daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
d)
Competitive advantage. Bank yang
memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank
yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin
membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
e)
New business model. Internet Banking
memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat
diluncurkan melalui web dengan cepat.
FASILITAS
E-BANKING
Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi :
a)
Anjungan Tunai Mandiri (Automated
Teller Machine)
b)
Sistem Aplikasi Perbankan (Banking
Application System)
c)
Sistem Penyelesaian Bruto
Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
d)
Perbankan Daring (Internet Banking)
e)
Sistem Kliring Elektronik
Bank
Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi
Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan
perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic
banking).
SOLUSI
AUDIT SI TENTANG E-BANKING
Ada
beberapa cara untuk memperkecil terjadinya pembobolan bank di Indonesia.
Pertama, BI menetapkan secara seragam sistem pengamanan yang harus dimiliki dan
diaplikasikan setiap bank. BI hendaknya menyewa konsultan teknologi pengamanan
bank dan konsultan tersebut mampu menciptakan serta menerapkan teknologi itu.
Setiap tahun setiap bank menyisihkan dana dengan persentase tertentu, misalnya
5 persen dari keuntungannya, untuk membiayai penciptaan dan penerapan sistem
pengamanan tersebut.
Kedua,
BI setiap tahun harus melaksanakan pemeriksaan (audit) secara intensif terhadap
setiap kantor cabang bank. Mengingat dalam pelaksanaannya BI mungkin tidak
memiliki auditor yang cukup, hendaknya BI segera menggunakan kewenangannya yang
ditentukan dalam Pasal 31A UU Perbankan No 7/1992 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 10/1998 (UUPB). Ketentuan serupa juga disebutkan dalam Pasal 30
Ayat (1) UU BI No 23/1999. Ketentuan tersebut menentukan bahwa BI dapat
menugasi akuntan publik untuk dan atas nama BI melaksanakan pemeriksaan
terhadap bank.
Ketiga,
setiap bank wajib secara intensif melakukan audit intern yang dilakukan oleh
satuan pemeriksa intern (SPI) bank tersebut. Hasil pemeriksaan SPI wajib
disampaikan kepada BI di samping kepada dewan komisaris bank masing-masing.
Pelaksanaan audit oleh SPI wajib dipastikan oleh BI dengan audit oleh BI.
Keempat, semua calon karyawan bank wajib menjalani tes psikologis untuk
memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki watak yang cenderung jahat.
Terhadap
karyawan lama, setiap lima tahun sekali harus pula dilakukan tes psikologis
untuk memastikan apakah setelah bekerja beberapa tahun kepribadiannya berubah
sebagai akibat lingkungan. Contohnya adalah MD yang membobol Citibank Jakarta
setelah bekerja di bank tersebut selama 17 tahun. Di samping itu, bank yang
belum pernah melaksanakan tes psikologis harus melaksanakan tes tersebut
terhadap semua pegawainya. Untuk keseragaman, BI bisa menetapkan psychogram
lengkap dengan map dari tes psikologis terseb