1.
Apa yang menjadi fungsi agama dalam masyarakat
·
Fungsi Edukatif (Pendidikan).
Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi
menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya
menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut
ajaran agama masing-masing.
·
Fungsi Penyelamat.
Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan
yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat. Charles Kimball
dalam bukunya Kala Agama Menjadi Bencana melontarkan kritik tajam terhadap
agama monoteisme (ajaran menganut Tuhan satu). Menurutnya,
sekarang ini agama tidak lagi berhak bertanya: Apakah umat di luat agamaku
diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya bagaimana mereka bisa
diselamatkan? Teologi(agama) harus meninggalkan perspektif (pandangan)
sempit tersebut. Teologi mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai
rencana keselamatan umat manusia yang menyeluruh. Rencana itu tidak pernah
terbuka dan mungkin agamaku tidak cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi
agama-agama lain mempunyai pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana
keselamatan Tuhan tersebut. Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai dengan
terbuka dan jujur serta setara.
·
Fungsi Perdamaian.
Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa
mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta
dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah
cara hidup.
·
Fungsi Kontrol Sosial.
Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial
seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan.
Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan
yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
·
Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas.
Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh
akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan
masyarakat) yang memukau.
·
Fungsi Pembaharuan.
Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi
kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen
perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
·
Fungsi Kreatif.
Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat
beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi
juga bagi orang lain.
·
Fungsi Sublimatif (bersifat
perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang
bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak
bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus,
karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.
2.
Bagaimana menjaga harmonisasi antar umat beragama di Indonesia
Dalam hal ini untuk menciptakan kerukunan umat beragama
dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Saling tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar
umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya
maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Sikap tenggang
rasa, menghargai, dan
toleransi antar umat beragama merupakan indikasi dari konsep trilogi
kerukunan. Seperti dalam
pembahasan sebelumnya upaya mewujudkan dan memeliharakerukunan hidup
umat beragama, tidak boleh
memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu. Karena hal ini menyangkut
hak asasi manusia (HAM) yang telah diberikan kebebasan untuk memilih baik yang
berkaitan dengan kepercayaan, maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal
itu.
3.
Bagaimana penerapan nilai-nilai, norma-norma keagamaan agar mampu mendorong
pola fikir manusia (masyarakat), agar terhindar dari pebuatan tercela seperti
melakukan tindak korupsi, menyakiti sesama misalnya dengan menyebar
fitnah, minum yang beralkohol atau narkoba?
Penciptaan
kerukunan antar umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat, dalam kenyataannya, tidak selaluberjalan mulus seperti yang
dicita-citakan.Ternyata masih banyak terdapat hambatan-hambatan yang muncul
baik dari campur tangan pemerintah maupun dari golongan penganut agama dan
kepercayaan itu sendiri.Hal ini bisa saja disebabkan karena penghayatan
terhadap Pancasila, khususnya sila Ketuhanan, tidak dapat dipahami dan dihayati
secara mendalam dan menyeluruh.Akibatnya muncul ideologi-ideologi atau
paham-paham yang berbasiskan ajaran agama tertentu.Sehingga seakan-akan bahwa
sila pertama dari Pancasila itu hanya dimiliki oleh salah satu agama tertentu
saja. Dengan kata lain bahwa toleransi dan sikap menghargai agama atau umat
kepercayaan lain ternyata belum sepenuhnya dapat disadari dan diwujudkan. Tentu
saja karena adanya golongan-golongan tertentu yang memiliki paham bahwa hanya
kepercayaannya atau hanya ajaran agamanya sajalah yang paling baik dan
benar.Pandangan atau paham yang sempit mengenai pamahaman terhadap agama dan
kepercayaan yang seperti ini dapat menimbulkan atau mengundang konflik serta
gejolak dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Konflik antar kelompok agama terkadang juga dapat dipicu kerena kebijakan
atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (departemen agama).Seharusnya,
departemen agama adalah lembaga yang bersifat netral, yang membawahi seluruh
unsur-unsur agama yang ada atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan
memegang teguh nilai-nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila. Jangan malah
mengeluarkan suatu kebijakan yang merugikan ataupun menguntungkan agama-agama
tertentu, yang dapat menimbulkan konflik atau ketegangan antar uamat beragama
yang tentu saja berbeda agama dan kepercayaannya.
Kementerian agama tidak boleh mengurusi ataupun ikut campur tangan
terhadap kedaulatan suatu agama. Namun, hanya bertindak sebagai pengontrol dan
penjamin.Aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun hanya
sebatas untuk menjaga ketertiban dan keamanan antar umat beragama, demi
tercapainya kerukunan dan kerjasama antar umat beragama.
4. Menurut anda
bagaimana Agama dapat menyatukan visi misi mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa
Kehidupan
berbangsa dan bernegara pada hakikatnya merupakan kehidupan masyarakat bangsa.
Di dalamnya terdapat kehidupan berbagai macam pemeluk agama dan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda. Demikian pula di dalamnya terdapat berbagai
kehidupan antar suku bangsa yang berbeda. Namun demikian perbedaan-perbedaan
kehidupan tersebut tidak menjadikan bangsa ini tercerai-berai, akan tetapi
justru menjadi kemajemukan kehidupan sebagai suatu bangsa dan Negara Indonesia.
Oleh karena itu kehidupan tersebut perlu tetap dipelihara agar tidak terjadi
disintegrasi bangsa.
Adapun toleransi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
a. Merasa senasib
sepenanggungan.
b. Menciptakan persatuan
dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme.
c. Mengakui dan
menghargai hak asasi manusia.
d. Membantu orang lain
yang membutuhkan pertolongan.
e. Menghindari Terjadinya
Perpecahan
f. Memperkokoh
Silaturahmi dan Menerima Perbedaan
Daftar
Pustaka:
Syahrial Syarbaini, Ph.D. Pendidikan Pancasila,
2015. Ghraha Ilmu