Selasa, 14 November 2017

ILMU SOSIAL DASAR 8

1. Apa yang anda ketahui tentang Stratifikasi atau pelapisan sosial

Stratifikasi sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial secara bertingkat. Atau definisi stratifikasi sosial yaitu merupakan suatu pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimilikinya.
Stratifikasi sosial atau disebut juga dengan pelapisan sosial telah dikenal saat manusia menjalankan kehidupan. Terbentuknya stratifikasi sosial yaitu dari hasil kebiasaan manusia seperti berkomunikasi, berhubungan atau bersosialisasi satu sama lain secara teratur maupun tersusun, baik itu secara individual maupun berkelompok. Tapi apapun wujudnya dalam kehidupan bersama sangat memerlukan penataan serta organisasi, dalam rangka penataan pada kehidupan inilah yang pada akhirnya akan terbentuk sedikit-demi sedikit stratifikasi sosial.



2. Jelaskan beberapa teori pelapisan sosial menurut para ahli minimal 3 (tiga)

Menurut Bruce J. Cohen
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
Menurut Astrid S. Susanto
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horizontal dalam masyarakat.
Menurut Pitirim A. Sorokin
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah pembedaan penduduk atay masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat “hierarkis”. Perwujudannya ialah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa stratifikasi sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang teratur. Lapisan-lapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batas-batasnya, tetapi tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang mempunyai tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.

Menurut P.J. Bouman

Menurutnya Stratifikasi sosial ialah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hal istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi kemasyarakatan.

Menurut Soerjono Soekanto

Menurutnya Stratifikasi sosial ialah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.

3. Apa yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial

Beberapa faktor penyebabnya pelapisan sosial diantaranya seperti berikut ini:

1.      Ukuran kekayaan. Seseorang yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut dapat dilihat melalui ukuran rumah, mobil pribadi, cara berpakaian, dsb.
2.      Ukuran kekuasaan. Seseorang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan paling atas. Misalnya saja presiden, menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga ketua RT.
3.      Ukuran kehormatan. Orang yang paling disegani dan dihormati biasanya mendapatkan tempat paling tinggi. Ukuran ini banyak dijumpai pada pada masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
4.      Ukuran ilmu pengetahuan. Seseorang yang memiliki derajat pendidikan yang tinggi menempati posisi teratas dalam masyarakat. Misalnya, seorang sarjana lebih tinggi tingkatannya daripada seorang lulusan SMA. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang menyebabkan terjadinya efek negatif karena ternyata bukan mutu ilmu pengetahuannya yang menjadi ukuran, melainkan ukuran gelar kesarjanaannya. Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif.

4. Bagaimana menurut anda menyikapi stratifikasi atau pelapisan sosial

Stratifikasi sosial dalam masyarakat tidak dapat kita hindari. Karena stratifikasi tersebut merupakan hasil dari proses interaksi sosial dan keinginan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun ada stratifikasi yang bersifat tertutup yang sampai saat ini masih berlaku di salah satu negara di dunia. Tradisi ini sulit diubah karena memang sudah berjalan ribuan tahun.
Stratifikasi sosial memiliki fungsi bagi kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat termotivasi untuk berikhtiar lebih giat. Allah menciptakan segala segala sesuatu dengan seimbang. Ada manfaat, ada pula side efect-nya. Namun adanya hal yang bertentangan berarti menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berpikir. Membuat setiap diri menjadi lebih waspada agar tidak terkena dampak buruk dari proses kehidupan.
Adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat merupakan anugerah Illahi sebagai pewarna dunia dan penjaga harmoni kehidupan. Semoga kita selalu berikhtiar untuk meningkatkan taraf hidup dan meraih ridha Illahi.




B
1. Apa yang anda ketahui tentang Persamaan Derajat di Indonesia

Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1            : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama.  Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2   : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum  dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7            : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).



2. Jelaskan Persamaan hak azasi manusia menurut Declaration of Human Right

Tidak banyak masyarakat kita tahu. Bahwa enam puluh dua tahun yang lalu, tepatnya 10 Desember 1948. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB/UN) memproklamasikan THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS. Sebuah deklarasi Hak Asasi Manusia dunia yang seharus diketahui dan dipahami oleh setiap warga negara yang menghimpun diri dalam organisasi PBB/UN.
Meskipun dianjurkan disebarluaskan dan dipelajari pada sekolah maupun lembaga pendidikan. Dalam prakteknya teks deklarasi ini tidak pernah sampai ketangan saya, baik saat masih menjadi siswa maupun mahasiswa. Saya tidak tahu apakah karena saya sekolah saat dibawah rezim otoritarianisme?, ataukah para pendidik saya merasa bahwa deklarasi ini tidak penting untuk diketahui?. Tetapi demi mengoreksi kesalahan sejarah, maka saya coba sampaikan saja deklarasi dalam Indonesia melalui blog sederhana ini. Semoga berguna.
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.



Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11

1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak endapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13

1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15

1.Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.

2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

Pasal 16

1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17

1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20

1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21

1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23

1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25

1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.


Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.

2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosia l dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.


C
1.      Apa yang anda ketahui tentang Elite & Massa

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Fungsi elite
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1.   Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2.   Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3.   Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
4.   Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

Pengertian Massa

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Ciri-ciri massa

Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2.      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3.      Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.


Referensi:
Mitchell, Duncan. 1984. Sosiologi Suatu Analisa Sistem Sosial. Bina Aksara Anggota IKAPI.
·         Narwoko, J. Dwi, Bagong Suyanto, 2007, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
·         Susanto Astrid S. 1977, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Bandung: Binacipta
·         Syarbaini, Syahrial, A. Rahman, Monang Djihado. 2002. Sosilogi dan Politik. Bogor : Galia Indonesia.
·         Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Sosial Dasar Edisi Revisi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar